PT. Jasa Kelistrikan Indonesia NEWS
Melayani Penerbitan SLO TR, TM, SPKLU, SPBKLU dan PLTS (PLTA/PLTD With Group Company), Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Listrik serta penerbitan NIDI (Commissioning, Testing and Certification)
SLO & RIKSA UJI PLTS OFF- GRID
SLO dan Keselamatan Ketenagalistrikan
SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO)
Adalah suatu sistem dan mekanisme agar Pemanfaatan Energi Listrik
dijamin Aman, Handal dan berkualitas dalam kehidupan masyarakat di
Indonesia, sebelum ada sistem ini kita tahu betul tidak ada pihak yang
dapat bertanggung jawab ketika ada peristiwa/musibah kebakaran. dengan
alasan Korsleting Listrik (PLN hanya bertanggung jawab sampai di KWH Meter).
Untuk itu Usaha-usaha dilakukan agar hal tersebut diatas diminimalisir,
salah satunya diusung kembali dan diberlakukan oleh Pemerintah melalui
Kementrian ESDM (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) Sistem
Sertifikasi Listrik, semua pelanggan PLN yang akan Pasang baru, Tambah
daya, dan Pasang kembali harus terlebih dahulu mengurus SLO sebelum KWH
Meter dipasang. (Menyusul kebijakan SLO untuk pelanggan dan instalasi
lama yang belum memiliki)
Hal ini juga mendapat tentangan dari masyarakat yang merasa Proses
Pengajuan untuk mendapatkan Listrik dari PLN menjadi lebih sulit,
panjang dan biaya menjadi mahal, sampai digugat ke MK pada tahun 2015
dengan keputusan gugatan ditolak.!! (MK : Bahwa Negara harus hadir untuk
menyelamatkan dan mengamankan warga negara Republik Indonesia pengguna
Listrik) sehingga Listrik aman dan handal yang sehari-hari dikonsumsi
tidak menjadi sumber malapetaka dan musibah.
Untuk itu diterbitkan Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 (pengganti No. 10
Tahun 2016) diatur syarat-syarat yang harus dimiliki Pemohon dalam
mengajukan SLO):
1. Identitas kepemilikan Pemohon (KTP, PBB, IMB)
2. Gambar Instalasi Listrik dan
3. Daftar Peralatan dan perlengkapan listrik terpasang (sesuai SNI dan PUIL 2011 - RSNI PUIL 2020)
Petugas SLO bertugas Memeriksa dan Menguji apakah Instalasi Listrik
terpasang sesuai gambar dan laik dioperasikan, bila hasilnya belum layak
maka pemohon diberikan waktu untuk memperbaikinya dan mendapatkan
Sertifikat Laik Operasi (masa berlaku 15 tahun selama tidak ada
perubahan instalasi).
Daftar Perundang-undangan :
-. UU 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
-. PP 14 Tahun 2012 Tentang Usaha Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
-. PP 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
* Untuk SLO Tegangan Menengah dan Pembangkit (Call : Hery +62 81260079078)
PT. JASA KELISTRIKAN INDONESIA
Lembaga Inspeksi Teknik - Tegangan Rendah (LIT-TR) yang Terakreditasi
oleh Kementrian ESDM untuk melayani Pelanggan Penerbitan Sertifikat Laik
Operasi (SLO)
(Silahkan ajukan permohonan anda melalui www.jkislo.com atau Contact : Hery +62 81260079078)
https://www.youtube.com/watch?v=pIy5hTX-MEU
Visi
Menjadi suatu perusahaan yang bergerak di bidang ketenagalistrikan yang mampu menjadi pelopor untuk terwujudnya "Keselamatan Ketenagalistrikan" pada Instalasi Pemanfaat Tenaga Listrik Tegangan Rendah.
Misi
- Mendukung
dan melaksanakan program Keselamatan Ketenagalistrikan untuk
pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
rendah;
- Memastikan kegiatan usaha ketenagalistrikan memenuhi syarat Aman, Andal dan Akrab Lingkungan;
- Mendukung dan melaksanakan program sertifikasi di bidang usaha pemanfaatan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik;
- Mendukung upaya menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
- Memenuhi tuntutan pasar terhadap kepuasan pelanggan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
jkislo.com
slo
plts
spbklu
spklu
Wilayah Pelayanan SLO (TR, TM, PLTS dan SPKLU) JKI
SLO PLTS ON-GRID JKI
SLO Jasa Kelistrikan Indonesia (PT. JKI)
Adalah suatu sistem dan mekanisme agar Pemanfaatan Energi Listrik dijamin Aman, Handal dan berkualitas dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, sebelum ada sistem ini kita tahu betul tidak ada pihak yang dapat bertanggung jawab ketika ada peristiwa/musibah kebakaran. dengan alasan Korsleting Listrik (PLN hanya bertanggung jawab sampai di KWH Meter).
Untuk itu Usaha-usaha dilakukan agar hal tersebut diatas diminimalisir, salah satunya diusung kembali dan diberlakukan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) Sistem Sertifikasi Listrik, semua pelanggan PLN yang akan Pasang baru, Tambah daya, dan Pasang kembali harus terlebih dahulu mengurus SLO sebelum KWH Meter dipasang. (Menyusul kebijakan SLO untuk pelanggan dan instalasi lama yang belum memiliki)
Hal ini juga mendapat tentangan dari masyarakat yang merasa Proses Pengajuan untuk mendapatkan Listrik dari PLN menjadi lebih sulit, panjang dan biaya menjadi mahal, sampai digugat ke MK pada tahun 2015 dengan keputusan gugatan ditolak.!! (MK : Bahwa Negara harus hadir untuk menyelamatkan dan mengamankan warga negara Republik Indonesia pengguna Listrik) sehingga Listrik aman dan handal yang sehari-hari dikonsumsi tidak menjadi sumber malapetaka dan musibah.
Untuk itu diterbitkan Permen ESDM No. 10 Tahun 2016 (pengganti No. 05 Tahun 2014) diatur syarat-syarat yang harus dimiliki Pemohon dalam mengajukan SLO):
1. Identitas kepemilikan Pemohon (KTP, PBB, IMB)
2. Gambar Instalasi Listrik dan
3. Daftar Peralatan dan perlengkapan listrik terpasang (sesuai SNI dan PUIL 2011)
Petugas SLO bertugas Memeriksa dan Menguji apakah Instalasi Listrik terpasang sesuai gambar dan laik dioperasikan, bila hasilnya belum layak maka pemohon diberikan waktu untuk memperbaikinya dan mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (masa berlaku 15 tahun selama tidak ada perubahan instalasi).
Daftar Perundang-undangan :
-. UU 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
-. PP 14 Tahun 2012 Tentang Usaha Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
-. PP 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
* Untuk SLO Tegangan RendahTegangan MenengahSPKLU/SPBKLU dan Pembangkit PLTS (Call : Hery +62 81260079078)
Riksa Uji Sertifikat Laik Operasi (SLO) JKI
Program Pembangunan EBTKE di Indonesia
Pages
Popular Posts
-
Penerbitan SLO, PLTS Tegangan Menengah dan Tegangan Rendah SPKLU SPBKLU SLO PT. JKI ada di 31 Provinsi di Indonesia SLO NIDI PT. J...
-
PT. JASA KELISTRIKAN INDONESIA melayani Inspeksi dan komisioning Test untuk Penerbitan Sertifikat Laik Operasi, mendukung pemenuhan syarat w...
-
SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) Adalah suatu sistem dan mekanisme agar Pemanfaatan Energi Listrik dijamin Aman, Handal dan berkualitas d...
-
SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) Adalah suatu sistem dan mekanisme agar Pemanfaatan Energi Listrik dijamin Aman, Handal dan berkualitas dal...
-
Septic Tank Bio Mild TERBARU DAN RENEWABLE... (NEW INOVATION SYSTEM) SepticTank berbahan Fiber glass yang kuat dengan pemasangan yang m...
-
NIDI & SLO TR, TM, SPKLU. SPBKLU dan PLTS 087777451289 https://slojki.com https://jkislo.com
-
ebtke ebtke indonesia djk slo NIDI PT. JKI
-
ebtke ebtke indonesia Listrik slo
-
ebtke slo dan nidi menjadi bagian dalam pembangunan ebtke yang berjalan di indonesia
-
PLTS ON GRID / SURYA ATAP dan OFF GRID wajib memiliki SLO PLTS RESMI sesuai ( UU RI no. 30 Tahun 2009 ) PT. JKI Melayani Penerbitan S...